ASN 2019 – KuriKulum.co.id https://kurikulum.co.id Komunitas Pendidikan Indonesia Tue, 28 May 2019 17:23:48 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.2.2 https://kurikulum.co.id/wp-content/uploads/2017/11/cropped-Kurikulum-favicon-min-2-32x32.png ASN 2019 – KuriKulum.co.id https://kurikulum.co.id 32 32 Inilah PP Nomor 30 Tahun 2019, PNS Malas Bisa di Pecat https://kurikulum.co.id/pp-nomor-30-tahun-2019-penilaian-kinerja-pns/ https://kurikulum.co.id/pp-nomor-30-tahun-2019-penilaian-kinerja-pns/#disqus_thread Sun, 26 May 2019 18:23:26 +0000 https://kurikulum.co.id/?p=2431 PP Nomor 30 Tahun 2019 pdf, atau peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS atau ASN, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai […]

The post Inilah PP Nomor 30 Tahun 2019, PNS Malas Bisa di Pecat appeared first on KuriKulum.co.id.

]]>
PP Nomor 30 Tahun 2019 pdf, atau peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS atau ASN, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) (tautan: PP Nomor 30 Tahun 2019).

PP Nomor 30 Tahun 2019, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Baca juga

PP Nomor 30 Tahun 2019

Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

PP Nomor 30 Tahun 2019 membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal. “Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip bunyi Pasal 4 PP ini.
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan,”

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS. Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.

PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

PP Nomor 30 Tahun 2019, Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.

Disebutkan dalam PP ini, SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.

“SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri sebagaimana dimaksud disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini.

Untuk SKP bagi pejabat administrasi, menurut PP ini, disetujui oleh atasan langsung. Adapun SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja.

Selengkapnya Download PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

The post Inilah PP Nomor 30 Tahun 2019, PNS Malas Bisa di Pecat appeared first on KuriKulum.co.id.

]]>
https://kurikulum.co.id/pp-nomor-30-tahun-2019-penilaian-kinerja-pns/feed/ 0
Penerimaan CPNS 2019 Segera di Buka Berikut Surat Edaran nya https://kurikulum.co.id/penerimaan-cpns-2019-menpan-rb/ https://kurikulum.co.id/penerimaan-cpns-2019-menpan-rb/#disqus_thread Sat, 25 May 2019 21:32:07 +0000 https://kurikulum.co.id/?p=2426 Penerimaan CPNS 2019, atau pendaftaran CPNS 2019 dalam surat Menpan RB Tentang pengadaan ASN Tahun 2019 Rekrutmen ASN Segera dibuka, Berdasarkan Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Dinyatakan bahwa setiap instansi pusat dan daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis […]

The post Penerimaan CPNS 2019 Segera di Buka Berikut Surat Edaran nya appeared first on KuriKulum.co.id.

]]>
Penerimaan CPNS 2019, atau pendaftaran CPNS 2019 dalam surat Menpan RB Tentang pengadaan ASN Tahun 2019 Rekrutmen ASN Segera dibuka, Berdasarkan Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Dinyatakan bahwa setiap instansi pusat dan daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen peta jabatan , yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 ( Lima ) tahun dan diperinci untuks setiap tahun. Dokumen Peta jabatan dimaksud ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara tekhnis diinput ke dalam aplikasi E-Formasi Paling Lambat Akhir Mei 2019.

Baca juga

Pengadaan CPNS Tahun 2019

Menteri PANRB telah menetapkan keputusan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 . Keputusan Mentei PANRB tersebut bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN Guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien . Khusus untuk Pemerintah Daerah , usulan kebutuhan ASN Tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip Zero Growth , kecuali untuk pemenuhan ASN Bidang pelayanan dasar .

Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan PANRB Nomor 41 tahun 2018 tentang nomenlaktur jabatan pelaksana dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama , terampil serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. adapula hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagai berikut :

Syarat Penerimaan CPNS 2019

A. PEMERINTAH PUSAT
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK ( Dilampirkan) da jumlah PNS yang memasuki batas Usia pensiun tahun 2019, serta ketersediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS , dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diproritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru
  2. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan Pegawai NON PNS yang saat ini masih aktif bekerja terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

B. PEMERINTAH DAERAH
Usukan Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK, dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun Tahun 2019 , rasio jumlah penduduk dengan PNS , luas wilayah serta melampirkan surat ernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai dibidang pelayanan dasar pada satuan/Unit kerja didaerah terpencil . tertinggal dan terluar dengan memberi kesempatan Pegawai NON PNS yang saat ini masih aktif bekerja terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  2. Diutamakan bagi satuan/Unit kerja yang dalam pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Selengkapnya Download Surat Edaran Rekrutmen CPNS 2019

The post Penerimaan CPNS 2019 Segera di Buka Berikut Surat Edaran nya appeared first on KuriKulum.co.id.

]]>
https://kurikulum.co.id/penerimaan-cpns-2019-menpan-rb/feed/ 0